Lokasi usaha kaki lima (Loksem UP 25) di Pasar Baru, Jakarta, mengacu pada tempat berjualan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di situs Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Loksem adalah singkatan dari “lokasi sementara”, sementara UP 25 kemungkinan merujuk pada unit atau area tertentu dalam kawasan Pasar Baru.
Reviews
There are no reviews yet.